Tiga Penyelundup Sabu 1 Ton Divonis Mati

Tiga terdakwa penyeludupan 1 ton sabu divonis mati pengadilan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis terhadap delapan orang terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer, Provinsi Banten, Kamis, 26 April 2018.

img_title Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Sidang putusan dibagi dua sesi. Untuk sidang pertama terdakwa yang diadili adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Sidang dipimpin Hakim Ketua Effendi Mukhtar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tiga orang terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img_title Reaksi Ibu Nia Penjual Gorengan usai Pembunuh Putrinya Divonis Mati: Itu Setimpal!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Effendi Mukhtar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

img_title Anak Bunuh Ibu Kandung karena Tak Diberi Rp 10 Ribu, PN Madina Vonis Mati Terdakwa

Sementara itu, pertimbangan majelis hakim terkait hal yang meringankan kepada para terdakwa itu tidak ada. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai vonis dibacakan, ketiga terdakwa sempat terdiam dan hakim ketua menawarkan kepada mereka apakah melakukan banding atau tidak. Terdakwa melalui kuasa hukum akhirnya menjawab dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Saat ini, lima orang terdakwa penyelundupan sabu satu ton di Pantai Anyer, Provinsi Banten, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wamenkum Eddy Hiariej

Pemerintah Usul Pertimbangan Penyesalan-Peran Terdakwa dalam Vonis Mati Dihapus

Wamenkum menjelaskan bahwa dalam RUU Penyesuaian Pidana ketentuan soal penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut