Perampokan Taksi Online, Pinjam Aplikasi Hingga Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA – Kasus perampokan terhadap San San, penumpang taksi online, menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir ini. Polisi telah membekuk para pelakunya.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa para pelaku bukan sopir taksi online sesungguhnya. Adalah Ledi alias Lulung, salah satu pelaku, meminjam aplikasi dan mobil dari ayah tirinya, Gunawan.

Dia pun meminjam mobil Suzuki Karimun Wagon warna putih, dengan nomor polisi R 2353 BZB. "Dia (Ledi) pinjam dari ayah tirinya untuk cari uang," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 April 2018.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Namun, Ledi malah mengajak kedua rekannya, yakni Suherman (23 tahun) dan Apriyadi (22 tahun) untuk merampok, dengan modus pura-pura jadi oknum sopir taksi online GrabCar.

Pelaku perampokan di taksi online di Tambora, Jakarta Barat, tewas

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Polisi  sudah memanggil Gunawan selaku pemilik aplikasi untuk diperiksa. Gunawan mengaku tak tahu kalau aplikasi dan mobilnya malah digunakan untuk melakukan kejahatan. Hingga kini status Gunawan masih saksi. Apabila terlibat, dia bisa juga dijerat pidana.

Perampokan yang menimpa San San, warga Tambora, Jakarta Barat, terjadi Senin pagi, 23 April 2018. Korban sempat akan diperkosa. Kemudian, dia disekap dalam mobil dan dibawa berkeliling hampir tujuh jam, sebelum diturunkan di lokasi awal dia memesan taksi.

Ketiga pelaku dapat ditangkap dengan waktu cepat. Awalnya, polisi menangkap Suherman dan Apriyadi pada Rabu, 25 April 2018 malam. Karena coba kabur, kaki kedua pelaku diberikan timah panas. 

Kemudian, Ledi sebagai aktor utama dan berperan sebagai sopir, ditangkap pada Kamis subuh, 26 April 2018. Dia meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas terukur lantaran coba menabrak polisi, dengan mobil saat ditangkap. 

Saat jenazah pelaku diperiksa, ternyata positif narkoba. “Ketiga pelaku positif narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, dalam wawancara dengan tvOne, Kamis malam, 26 April 2018.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 284 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 12 tahun penjara.

Kembali terjadinya kejahatan di taksi online, menurut Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, menandakan masalah keamanan taksi online masih sangat rendah. 

Kejadian yang menimpa San San membuktikan, perusahaan aplikator taksi online tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengemudi sebagai mitranya. "Terjadinya perampokan ini juga memperlihatkan betapa pemerintah lemah dan tidak mampu mengawasi para aplikator agar memberikan keamanan bagi pengguna taksi online," kata Azas kepada VIVA, Rabu, 25 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya