Pelapor Hoax Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diperiksa Polisi

Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Polisi berencana memeriksa Muhammad Rizki dari Cyber Indonesia sebagai pelapor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial Twitter.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilakukan Senin 30 Maret 2018, siang ini.

"Iya benar. Siang ini dijadwalkan diperiksa," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu ketika dikonfirmasi, Senin 30 April 2018.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Namun, Roberto tak bisa memastikan apakah pelapor dapat memenuhi panggilan ini. Ia menuturkan, usai memeriksa pelapor pihaknya baru akan meminta keterangan dari terlapor Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Untuk diketahui, dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Fahri dan Fadli dilaporkan ke Markas Polda Metro Jaya.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Yang melaporkannya mereka seorang pria bernama Muhammad Rizki, dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 12 Maret 2018. Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Rizki, Fahri dan Fadli dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Menjadi dasar kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya memegang jabatan wakil ketua DPR RI. Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax," kata Zakir.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020