Usai Pancasila, Pengacara Rizieq Mau Perkara Lain Disetop

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, tengah mengupayakan penghentian sejumlah kasus yang menjerat kliennya di Polda Metro Jaya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Namun, menurut dia, saat ini tengah fokus mengurusi kasus dugaan penghinaan Pancasila yang telah disetop oleh Polda Jawa Barat. Pihaknya sudah mengajukan permintaan penghentian kasus sejak lama.

"Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih. Terhadap perkara di Polda Metro kami juga akan (upayakan)," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Mei 2018.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Selain itu, dia mengemukakan, pihaknya kini tengah sibuk mengurus penghentian kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam lainnya. Di antaranya,  kasus dugaan makar yang menjerat Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khathath di Polda Metro Jaya.

"Ini dalam proses (penghentian kasus Al-Khathath). Surat sudah diajukan. Kami minta supaya secepatnya dikeluarkan (SP3)," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Saat ini, kasus yang benar-benar baru dihentikan adalah kasus dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jabar. Sedangkan kasus lain masih terus diusahakan untuk disetop.

"Ada beberapa, tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang kedua Ustaz Al-Khathath, yang lain nyusul," ujarnya. (ase)
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024