- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Sidang tuntutan perkara penipuan umrah First Travel, dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, molor dari jadwal yang telah ditentukan, Senin, 7 Mei 2018.
Pantauan VIVA, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga sekira pukul 11.59 WIB, sidang belum juga dimulai. "Majelis masih sidang perdata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari saat ditanya agenda sidang hari ini.
Sebelumnya, Sufari mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan ribuan lembar berkas yang akan dibacakan saat sidang tuntutan nanti. "Yang jelas kami sudah siap," katanya.
Ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dijerat atas kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang, dengan modus umrah murah sekitar Rp14 juta. Karena ulah terdakwa, ribuan calon jemaah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Menghadapi sidang tuntutan, terdakwa Andika Surachman mengaku tidak ada persiapan khusus. "Kami siapkan mental aja," katanya, saat digiring ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 7 Mei 2018.
Andika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan, jika tuntutan jaksa nantinya dinilai memberatkan. "Ya, nanti kami siapkan nota pembelaan. Kalau soal banding, kita lihat nanti saja," ujarnya. (ren)