Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Tiga terdakwa penipuan umrah First Travel mendengarkan tuntutan jaksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, terdakwa kasus penipuan umrah, dengan hukuman 20 tahun penjara. 

img_title Wakil Ketua Panja sebut Investasi hingga Haji Bodong akan Masuk RUU Perampasan Aset

“Terdakwa satu yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai terdakwa dua telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindakan pidana membelanjakan, membawa uang atau perbuatan lain atas kekayaan lain yang berdasarkan tindak pidana penipuan dan tindakan pidana pencucian uang,” kata Ketua Tim JPU Herri Jerman, saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 7 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, “Dengan ini kami (meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terdakwa satu dan dua dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar".

img_title Penipuan Digital Makin Marak, Ini Cara Mudah Melindungi Identitas dan Data Pribadi

Sementara itu, adik Annisa, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar barang bukti atau aset yang telah disita agar dikembalikan untuk para korban.

“Menyatakan barang bukti dikembalikan pada calon jemaah First Travel melalui pengurus korban First Travel yang dibuat di hadapan notaris untuk dibagikan secara proporsional,” kata Herri.

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

Sontak pembacaan isi tuntutan disambut takbir sejumlah korban yang sejak pagi telah memadati ruang sidang. “Allahu Akbar, Alhamdulillah,” teriak sejumlah pengunjung sidang yang rata-rata adalah korban First Travel. 

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya bisa menangis mendengar isi tuntutan tersebut.

ilustrasi spam call.

Indonesia Jadi Negara dengan Spam Call Tertinggi di Asia Pasifik, Awas Jangan Asal Angkat Telepon!

Indonesia menghadapi ancaman serius dari maraknya panggilan telepon tak dikenal yang berpotensi mengganggu hingga berujung pada penipuan, alias spam call.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut