Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Menangis

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan disidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tiga terdakwa kasus penipuan umrah, First Travel, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 7 Mei 2018.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Tak hanya dituntut dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, jaksa juga meminta semua aset para terdakwa diserahkan kepada para jemaah yang menjadi korbannya.

Ditemui usai menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa yakni, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan hanya bisa tertunduk lemas. Ketiganya pun tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Ada fakta yang tidak sesuai dengan persidangan," kata Andika singkat, saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Ketua Tim JPU, Herri Jerman menilai, tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan pada dua terdakwa yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah maksimal sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Selain itu, kata Herri, tuntutan juga didasari atas banyaknya jumlah korban dalam kasus penipuan ibadah umrah.

"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan pidana terdakwa satu (Andika) dan dua (Anniesa) dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” katanya.

Berbeda dengan sepasang suami istri tersebut, sang adik, Kiki Hasibuan mendapat tuntutan dua tahun lebih ringan yakni 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Heri berpendapat bahwa peranan Kiki tidak seperti kedua terdakwa lainnya. "Kiki bukanlah aktor intelektualnya," jelas Herri.

Sidang rencananya bakal kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan ketiga terdakwa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya