Fahri Hamzah Cabut Laporan, Kasus dengan Sohibul Disetop

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Polda Metro Jaya sudah menerima surat dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, soal penghentian laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden PKS, Sohibul Iman.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pencabutan laporan itu merupakan hal yang wajar karena pelapor memiliki hak apabila ingin mencabut laporannya di kepolisian.

"Itu kan hak bersangkutan melalui pengacara, mengirim surat ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang isinya mencabut laporan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 16 Mei 2018.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Meski sempat memeriksa Fahri dan Sohibul, namun karena laporan sudah dicabut maka kasus pun dinyatakan selesai. "Ya pastilah sudah. Kan sudah ditutup," ujarnya.

Presiden PKS Sohibul Iman

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, saat berkunjung ke redaksi VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

Fahri Hamzah mencabut laporan yang ia layangkan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik. Pencabutan laporan itu ditandai dengan surat yang dilayangkan Fahri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief.

Alasan Fahri menghentikan perkara itu lantaran sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. "Hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat. Yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan," kata Mujahid saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang, Kamis, 8 Maret 2018.

Laporan telah teregistrasi dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya