Gadis 19 Tahun Dijadikan PSK oleh Pacar Bertarif Rp600 Ribu

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Bagi Anda para perempuan, berhati-hatilah, jangan sembarangan mencintai seorang pria. Seperti yang dialami seorang perempuan muda berinisial MY di Jakarta Utara.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Gadis berusia 19 tahun itu, nyaris saja menjadi korban dari perbuatan tak terpuji pria yang selama ini berstatus sebagai kekasihnya, yakni Soni Setiawan.

Pria 20 tahun itu tega menjajakan tubuh MY sebagai pemuas hasrat pria hidung belang. Padahal, mereka diketahui sudah berpacaran lebih dari 10 bulan.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Perbuatan Soni terbongkar setelah pada Minggu 13 Mei 2018, menawarkan jasa seks pacarnya itu kepada seorang pria. Transaksi pun dilakukan di salah satu hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Namun, tanpa disadari oleh Soni, ternyata pria yang ditawarkan jasa seks itu seorang anggota kepolisian yang sedang menyamar.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Memang, menurut Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso, polisi sudah mengendus kejahatan Soni itu sehingga dilakukan penyamaran untuk menggagalkan kejahatan bermodus muncikari itu.

"Pelaku melalui telepon genggam menawarkan pacarnya sendiri untuk menjajakan seks kepada pemesan," ujar AKBP Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Mei 2018.

Pasang Tarif

Dalam bertransaksi dengan polisi yang menyamar, Soni memasang tarif kencan seks dengan pacarnya itu Rp600 ribu. Soni pun minta tambahan uang Rp100 ribu sebagai imbalan penyedia jasa.

Setelah itu, dia pun mencarikan kamar, dan menyediakan kamar. Sony dan MY sendiri ternyata merupakan pasangan kumpul kebo sejak tahun 2014.

"Keuntungan dari perbuatannya tersebut dengan cara meminta uang dari pemesan sebesar Rp100 ribu," kata Eko.

Atas perbuatannya itu, pria yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya