Pengamanan Khusus akan Diterapkan di Sidang Bom Thamrin

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 11 Mei 2018 lalu, namun ditunda. Penundaan diduga lantaran terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018. Lantas bagaimana pengamanan sidang besok?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, akan dilakukan pengamanan khusus  agar sidang berjalan lancar. "Mudah-mudahan lancar, tidak ada hal yang menghambat," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Mei 2018.

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah

Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh soal itu. Polres Jakarta Selatan, kata dia, adalah pihak yang akan berperan di sana.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar membenarkan, ada pengamanan khusus tersebut. Tapi, dia pun tak menjelaskan teknisnya. "Yang jelas ada pengamanan khusus," kata Indra.

Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (ase)

Terdakwa perkara teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman

Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Tak Mungkin Minta Ampun

Aman divonis mati.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2018