- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sidang lanjutan kasus penipuan umrah yang dilakukan bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 21 Mei 2018. Dalam sidang kali ini, giliran terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki membacakan isi pembelaan atau pledoi.
Namun, untuk kedua kalinya, tim kuasa hukum Kiki tidak hadir di persidangan. Padahal sidang kali ini adalah kesempatan terakhir memberikan keterangan untuk membela kliennya.
“Sebagaimana kalender yang kami hitung dan kemarin juga sudah disampaikan ini adalah kesempatan kedua. Kalau memang tidak tetap ada yang disampaikan maka kita lanjutkan ke sidang selanjutnya, sesuai dengan aturan KUHP karena berkaitan dengan masalah penahanan,” kata hakim ketua Sobandi.
Itu artinya sidang akan berlanjut ke tahap selanjutnya yakni membacakan isi putusan hakim. “Kita lanjutkan sidang tahap putusan pada Rabu tanggal 30 Mei ya. Jadi bareng dengan Andika dan Annisa. Saya rasa cukup ya,” kata Sobandi mengakhiri persidangan siang ini.
Mendengar pernyataan hakim, Kiki hanya bisa tertunduk pasrah sambil mengangguk.
Sebelumnya, tiga bos First Travel tersebut dituntut cukup berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan sang adik, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.
Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Korbannya ribuan jemaah umrah dengan total kerugian lebih dari Rp900 miliar. (ase)