Kelompok Pembobol Pegadaian Dicokok, Salah Satu Oknum TNI

Polda Metro ciduk sindikat pembobol Pegadaian.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Penyidik Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kantor pegadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus anggota TNI berinisial Pratu HT lantaran dianggap terlibat dalam kasus pencurian di kantor pegadaian.

"Ya satu pelaku adalah anggota (Kostrad)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Namun, Argo tak merinci peran Pratu HT terkait rentetan aksi pencurian kantor pegadaian yang hasil kejahatannya ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Proses hukumnya dilimpahkan ke internal TNI," katanya.

Argo juga menyampaikan, polisi turut menembak mati salah satu tersangka berinisial R (38 tahun) yang berperan sebagai kapten dari komplotan tersebut.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas," kata Argo.

Selain itu, polisi meringkus tiga tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah I (39), D (38), dan AS. Menurut Argo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan di beberapa kantor pegadaian.

"Tersangka I, dia mengebor tembok. Tersangka D berperan memantau situasi. Jadi mata-mata di luar. Kemudian juga ada tersangka AS, beperan sebagai pembobol (tembok) juga. Dia punya alat berat," ucapnya.

Polda Metro ciduk sindikat pembobol Pegadaian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para komplotan bandit ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Adapun aksi pencurian ini sudah dilakukan para tersangka sejak Februari hingga April 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Terpisah, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi membenarkan jika ada satu anggota Kostrad yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan beberapa kantor pegadaian.

"Ya benar. Yang bersangkutan (Pratu HT) anggota Denma Divif 1/Kostrad," kata Kristomei saat dikonfirmasi.

Dia pun menyampaikan, Pratu HT sudah ditahan di rumah tahanan Mapomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. "Apa bila terbukti yang bersangkutan (HT) akan dikenakan ancaman pidana," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya