Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh Bocah dalam Karung

Polres Bogor rilis pelaku pembunuhan bocah Grace Gabriel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Grace Gabriel (5 tahun) yang ditemukan dalam karung di Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial R masih berusia 15 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

"Pelaku R umur 15 tahun masih di bawah umur. Oleh karenanya kami lakukan sistem peradilan anak penanganannya kasus kami yakinkan kembali lakukan rekonstruksi kemarin," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, kepada VIVA, Jumat, 25 Mei 2018.

Dicky mengatakan, dalam menetapkan tersangka penyidik tak terburu-buru dan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang-ulang oleh penyidik. Berdasarkan hasil gelar perkara meyakinkan bahwa R menjadi tersangka.

Begini Kelanjutan Kasus Ayah Tega Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

"Karena memang hambatannya banyak sekali akibat minimnya informasi petunjuk yang ada di TKP. Hampir satu bulan kasus ini baru terungkap tentunya berkat petunjuk Allah SWT," ujarnya.

Dicky mengungkapkan motif R lantaran merasa jengkel atas sikap orangtua korban. Pelaku diketahui tak merencanakan pembunuhan ini.

Viral Video Tamara Tyasmara Asyik Karaoke di 40 Hari Kepergian Dante, Bikin Warganet Geram

"Pelaku melampiaskan melalui pembunuhan tidak ada perencanaan tetapi terpikir secara tiba-tiba. Teringat masalah kesalnya dilimpahkan ke Grace. Murni R sendiri yang melakukan, orangtuanya tidak tahu," kata Dicky.

Adapun Kasat Resrim, AKP Bimantoro Kurniawan, menambahkan, dari hasil autopsi korban meninggal akibat kehabisan napas. R mengakui saat menghabisi nyawa dengan cara membekapnya. Kemudian, R langsung membawa ke kebun lalu memasukkan ke karung.

"R melakukannya di rumahnya saat rekonstruksi. Rumah dalam keadaan kosong pagi hari. Ayahnya kerja ibunya mengantar adiknya sekolah," jelas Bimantoro.

Polres Bogor rilis pelaku pembunuhan bocah Grace Gabriel

R dikenakan pasal berlapis KUP 340, 338, Pasal 80 ayat 2 Undang 35 perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tim terpadu kami berkodinasi dengan Balai Pemasyarakatan dengan memberikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum yang harus diberikan," kata Bimantoro.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan dalam karung plastik yang diikat tali. Lokasi mayat ditemukan pada Selasa,1 Mei 2018 sekira pukul 01.50 WIB di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Mayat tersebut diketahui bocah bernama Grace Gabriel.

Awalnya korban pergi bermain di lingkungan rumah. Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Ibu korban mencari namun tidak kunjung ketemu. Lalu, orangtua korban mencari bersama warga namun masih tidak ditemukan juga.

Akhirnya sekira Rabu, 2 Mei 2018, pukul 01.50 WIB, korban ditemukan oleh seorang warga bernama Mulyadi bersama warga lainnya dalam keadaan terbungkus karung plastik yang diikat tali dan sudah tidak bernyawa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu satu lembar karung plastik, satu pasang anting, satu kaos tanpa lengan, satu kaos dalam, satu celana rok, selembar kain, satu buah tas berisi uang mainan dan kertas, serta satu pasang sandal anak-anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya