Penyebar Hoax Perang Salib Bekasi Diciduk Polisi

Hoax perang salib di Bekasi.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Pelaku pembuat selebaran hitam dan bohong 'Perang Salib' antara umat Islam dan Kristen di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya diciduk petugas kepolisian.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Pelaku diketahui berinisial S (42 tahun). Dia diringkus polisi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 16.00 WIB, Sabtu, 26 Mei 2018.

"Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus atau perkara penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian bagi kelompok, atau masyarakat tertentu yang bersifat SARA," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, Senin, 28 Mei 2018.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selebaran hitam itu berisi kata-kata mengadu domba umat beragama agar berperang. Pada selebaran itu, pelaku mencatut nama Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi). Selebaran itu ditujukan kepada para ulama, ustaz dan habib se-Kota Bekasi.

Menurut Wijonarko, kepolisian mendapatkan selebaran itu sehari sebelum pelaku diringkus. Selebaran itu disebar ke grup-grup aplikasi WhatsApp.

Diperiksa 12 Jam, Aiman Witjaksono Ngaku 2 Jam Berdebat soal HP yang Disita Penyidik

"Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi," kata AKBP Wijonarko.

Wijanarko mengatakan, dalam pemeriksaan usai diringkus, pelaku mengakui semua perbuatan dan upaya mengadu domba umat Islam dengan Kristen. "Pelaku mengakui telah menyebarkan berita tersebut di WA, sehingga berita itu menjadi viral," ujar AKBP Wijonarko.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya