Pengakuan ABG Geng Swiss Serang Remaja di Depok

Para ABG kelompok Geng Swiss ditangkap polisi karena penganiayaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di Depok, Jawa Barat. Mereka rata-rata masih duduk di bangku SMP.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Mereka menyebut kelompok ini Geng Swiss. Kepada penyidik, seorang pelaku mengaku, aksi brutal itu dipicu dari ajakan kelompok korban untuk tawuran.

"Mereka duluan pak yang ngajakin. Nelponin kawan saya terus, ngirim WhatsApp sambil ngeledek, ngajakin tawuran. Tadinya kami enggak mau ladenin, tapi mereka nelponin mulu," kata W, salah satu eksekutor di hadapan penyidik Polresta Depok, Senin malam, 28 Mei 2018.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Karena merasa terus ditantang, Geng Swiss akhirnya sepakat untuk melakukan serangan terhadap kelompok korban di kawasan Arco, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jumat dini hari, 23 Mei 2018. 

Saat itu, korban berinisial AS terjatuh ketika berupaya kabur. Alhasil, remaja yang berstatus sebagai pelajar SMA itu pun jadi sasaran. Ia mengalami luka bacok yang cukup parah akibat celurit pelaku. Korban kemudian dilarikan warga ke RSUD Depok. "Saya nyesel pak," kata W tertunduk lemas.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Selang beberapa hari kemudian, W dan delapan rekannya berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) di sejumlah tempat persembunyiannya di kawasan Bojong Gede, Tangerang dan Ciledug, kemarin sore.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat menyerang korban, serta delapan HP. "Seperti apa peran dari masing-masing kelompok ini, itu yang sedang kami dalami. Diduga, hanya beberapa yang terlibat secara langsung. Namun penyidik akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Polisi Bintoro. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal 170 tentang penganiayaan. "Apakah mereka terlibat dalam aksi kejahatan lainnya, itu pun sedang kami selidiki," ujar Bintoro. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya