Polisi Tetap Proses Kasus Penutupan Jalan Jatibaru

Suasana di Pasar Tanah Abang dan Jalan Jatibaru.
Sumber :
  • NTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Polisi tetap memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk lapak pedagang kaki lima (PKL).

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 Juni 2018.

Adi menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan meski Pemerintah Provinsi  DKI telah melakukan evaluasi, terkait empat temuan maladministrasi penutupan Jatibaru yang telah dipublikasi Ombudsman RI.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Polisi, kata Adi, menelusuri dampak kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan penutupan Jatibaru itu.  "Kalau penyalahgunaan wewenang berarti ada kewenangan yang dilanggar dalam keputusan penutupan jalan tersebut. Kewenangan itu kan lihat dari sisi apakah ada bentuk kerugian yang timbul, apakah penutupan itu mengakibatkan kerugian dan lain-lain," kata Adi.

Menurut Adi, proses penyelidikan ini tetap dilakukan karena kewenangan Ombudsman dan kepolisian berbeda. Dia menganggap, adanya temuan  maladministrasi itu karena kewenangan Ombudsman hanya berdasarkan dari aspek pelayanan publik. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Nah Ombudsman ini menilai dari sisi publik dan itu menurut saya penting ketika publik masyarakat merasakan ada sisi kerugian dan dari sisi kerugian itu ada wujud penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan, penyidik juga akan meminta pendapat Ombudsman RI soal temuan pelanggaran administrasi di Jatibaru yang sudah dipublikasi pada 26 Maret 2018 lalu. Sebab, Adi menganggap, hasil temuan itu bisa menjadi bukti tambahan dalam proses penyelidikan kasus ini. "Nah hal itu yang nanti akan kita dalami di dalam proses penyelidikan kita," katanya. 

Sebelumnya, polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena masih menunggu evaluasi dari Pemprov DKI selama 60 hari. Hal itu untuk menanggapi temuan pelanggaran administasi Ombudsman RI.

Adi belum mengetahui apakah Pemprov DKI telah melakukan evaluasi penataan PKL di Jatibaru, sejak Ombudsman mempublikasi temuannya tersebut. "Sampai saat ini kan kita belum dapat informasi yang jelas sebetulnya sudah (dievaluasi) apa belum," katanya.  

Kasus ini bermula setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penutupan Jatibaru untuk kegiatan PKL. 

Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya