- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, pada 10 Juni, 17 Juni dan 24 Juni 2018.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juni 2018.
"Adapun yang menjadi pertimbangan ditiadakannya pelaksanaan CFD pada tanggal itu yaitu konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan masa libur lebaran," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Car Free Day ini mengacu pada aturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan car free day digelar setiap Minggu mulai pukul 06.00 WIB-12.00 WIB di jalan-jalan protokol Ibu Kota, seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat.
Setelah arus mudik dan arus balik selesai, Car Free Day akan kembali diberlakukan. (mus)