Libur Lebaran, Car Free Day Disetop Sementara

Car Free Day di Jalan protokol Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, pada 10 Juni, 17 Juni dan 24 Juni 2018.
 
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juni 2018.

Penularan Corona Tinggi, Car Free Day Bekasi Ditiadakan Lagi

"Adapun yang menjadi pertimbangan ditiadakannya pelaksanaan CFD pada tanggal itu yaitu konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan masa libur lebaran," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Car Free Day ini mengacu pada aturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Car Free Day di Bekasi Ditiadakan

Pelaksanaan car free day digelar setiap Minggu mulai pukul 06.00 WIB-12.00 WIB di jalan-jalan protokol Ibu Kota, seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat.

Setelah arus mudik dan arus balik selesai, Car Free Day akan kembali diberlakukan. (mus)

Anies Tiadakan Car Free Day, Aktivitas Berkerumun akan Ditindak Tegas
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberi keterangan pers.

PPKM Level 2, Semarang Buka Opsi Bioskop dan CFD Kembali Dibuka

Presiden Jokowi mengumumkan penurunan level PPKM di sejumlah daerah. Salah satunya Semarang yang menjadi PPKM level 2.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021