8 Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Tak Ditahan

Underpass Mampang-Kuningan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Polisi mengamankan delapan orang dari beberapa kelompok yang diduga melakukan vandalisme atau corat-coret di underpass Mampang, Jakarta Selatan.

Jangan Ngasal, Coret-coret Uang Rupiah Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan, seperti dikutip dari wawancara dengan tvOne, Senin pagi, 11 Juni 2018.

Stefanus mengemukakan, mereka rata-rata masih di bawah umur, masih siswa SMP dan SMA. Mereka melakukan sahur on the road. Saat melintas di lokasi, mereka berhenti dan mencoret-coret.    

Stiker Caleg yang Ditempel di Bus Transjakarta Sudah Dicopot

"Saat ini mereka tidak ditahan karena di bawah umur dan ada orangtua yang menjamin anak mereka, tapi tetap proses dilanjutkan," ujar Stefanus.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap fasilitas umum dan negara.

Heru Budi Minta Dishub Koordinasi ke Bawaslu Soal Stiker Caleg di Transjakarta

Sebelumnya, sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor saat menggelar 'sahur on the road' (SOTR) terekam merusak fasilitas umum, dengan mencoret dinding underpass Mampang, Jakarta Selatan.

Bunga Sakura mekar di Alishan, Taiwan

Diduga Wisatawan Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Netizen: Bikin Malu

Sosial media baru-baru ini dihebohkan dengan kejadian wisatawan yang diduga WNI merusak bunga sakura di Jepang. Kejadian itu viral setelah diunggah akun X @convomfs.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024