Di Bawah Umur, Polisi Tetap Tahan Pelempar Batu di Jagorawi

Polisi tangkap penimpuk batu dari atas jalan tol.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra mengatakan, dua orang pelaku pelemparan batu di jembatan Tol Jagorawi tetap akan ditahan. Meskipun kedua pelaku masih di bawah umur.

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak

"Meskipun anak dibawa umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 13 Juni 2018.

Tony menuturkan, dua pelaku yang diamankan yaitu TZR (17) dan HC (14). Keduanya masih berstatus pelajar. Untuk penanganan kasus ini pihak bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Volume Kendaraan Meningkat, Akses Keluar Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Ditutup Sementara

"Meskipun ditahan kami libatkan instansi yang terkait dengan anak," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat pasal 170 (1) KUHP Jo pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Macet Buntut Mudik Lokal dan Tempat Wisata, Contraflow Diberlakukan ke Arah Ciawi

"Kami kenakan pasal tersebut karena keduanya dengan sengaja dan sadar," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pelemparan batu kepada pengendara mobil di ruas jalan tol kembali terulang. Selasa 12 Juni dini hari tadi, mobil berpelat F-1046-HW yang dikemudikan oleh AG Bagus dilempari batu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil saat itu melaju di KM 11.200 Tol Jagorawi mengarah ke Bogor, dilempari batu dari atas jembatan Malaka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya