Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Bisa Dibuka Lagi

Habib Rizieq dan keluarga.
Habib Rizieq dan keluarga.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Dalam dua bulan Kepolisian menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.

Kali ini, SP3 diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, SP3 terkait kasus dugaan chat mesum antara tersangka Rizieq dengan tersangka Firza Husein.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi SP3 diterbitkan penyidik setelah pengacara Rizieq mengajukan permohonan SP3.

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal, Senin, 18 Juni 2018.

SP3 kasus chat mesum ini sama seperti kisah SP3 atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, yang diterbitkan penyidik Polda Jawa Barat.

Intinya, dengan terbitnya SP3, bukan berarti kasus Habib Rizieq ini berhenti total. Penyidikan kasus ini bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.

"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title