Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Bisa Dibuka Lagi

Habib Rizieq dan keluarga.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Dalam dua bulan Kepolisian menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kali ini, SP3 diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, SP3 terkait kasus dugaan chat mesum antara tersangka Rizieq dengan tersangka Firza Husein.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi SP3 diterbitkan penyidik setelah pengacara Rizieq mengajukan permohonan SP3.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal, Senin, 18 Juni 2018.

SP3 kasus chat mesum ini sama seperti kisah SP3 atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, yang diterbitkan penyidik Polda Jawa Barat.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Intinya, dengan terbitnya SP3, bukan berarti kasus Habib Rizieq ini berhenti total. Penyidikan kasus ini bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.

"Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujarnya.

Rizieq Shihab

Seperti diketahui, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pesan mesum di situs baladacintarizieq, dan Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi.

Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tapi, sebenarnya tak hanya kasus pornografi saja yang menjerat Rizieq, dia juga terjerat dalam sejumlah kasus lain, di antaranya:

Kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai, ceramah yang dilakukan Habib Rizieq melecehkan umat kristiani.

Kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya, Habib Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno.

Baca: Fakta SP3, Kasus Habib Rizieq Ternyata Tak Berhenti Total

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya