Herman Heri Diduga Aniaya Korban di Depan Anaknya

Ronny Kosasih Yuliarto (topi hitam), dan kuasa hukumnya, Febby Sagita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Anggota DPR Komisi III, Herman Heri diduga menganiaya Ronny Kosasih Yuliarto di depan anak korban. Kuasa hukum korban, Febby Sagita menuturkan saat korban membalas pukulan pelaku, diduga ajudan pelaku langsung ikut memukuli korban hingga korban tidak berdaya. Insiden tersebut sempat dilerai oleh warga, namun pemukulan telah terjadi.

Biadab! Gegara Tak Pamit Kerja, Istri Dianiaya Suami Hingga Babak Belur dan Disekap di Kandang Sapi

"Kemudian warga setempat melerai kejadian tersebut, korban masuk ke dalam mobil di mana ada ke dua anaknya yang berumur 10 dan 3 tahun sedang menangis histeris melihat orang tuanya dipukuli," kata Febby di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.

Febby menjelaskan, usai masuk ke dalam mobil, kliennya tersebut diminta langsung meninggalkan lokasi oleh polisi yang telah menilang korban.

Kodam Iskandar Muda Minta Maaf Soal Oknum TNI Aniaya 2 Warga di Banda Aceh

Berharap ada penyelesaian dari pelaku dan polisi, lanjut Febby, kliennya menunggu di tempat yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun menurut Febby, pelaku langsung tancap gas dan polisi yang diharapkan menjadi pendamai juga pergi.

Oknum TNI AD Bacok 2 Warga di Banda Aceh hingga Kritis, Pelaku Dibekuk

"Korban melihat bahwa pelaku tidak ingin menyelesaikan masalahnya, sehingga korban berupaya untuk mengikuti mobil tersebut. Waktu mengikuti mobil tersebut korban sempat mengambil foto mobil pelaku dari bagian belakang dan foto ini yang kami berikan ke pihak Polres," ujar Febby.

Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi III, Herman Heri, dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya