Polisi Bekuk Perampok Taksi Online

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota meringkus G dan E, dua terduga pelaku perampasan mobil milik seorang pengemudi taksi online, Sugiarto. 

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Penangkapan keduanya dilakukan melalui pengintaian lebih dulu, Jumat, 22 Juni 2018, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, Tim Resmob melihat mobil korban merek Avanza dengan nomor polisi B 2049 BZB sudah diganti dengan D 1179 NIE. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Resmob lantas memburu pelaku. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena sempat melawan. "Kemudian dilakukan penggeledahan kedua pelaku dan mendapati satu airsoft gun aktif di pinggang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono dalam rilis kasus itu, Minggu, 24 Juni 2018.

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

Perampokan terjadi Minggu, 10 Juni 2018  pada pukul 05.00 WIB. Ketika itu, driver Grab, Sugiarto mendapat orderan dari seseorang di Harmoni Jakarta Barat ke Pasar 8 Alam Sutera Tangerang.

Argo menuturkan, dalam perjalanan kedua pelaku itu menyuruh korban berhenti di Jalan Raya Lingkar Barat Alam Sutera. Pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan senar gitar dan satu pelaku lagi menodong korban di kepala menggunakan senjata api.

img_title Polisi Beberkan Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Cuma Iseng

"Korban langsung dipindahkan ke jok belakang dengan keadaan mata tertutup dan tangan terikat oleh lakban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, korban diturunkan kedua pelaku di pinggiran area persawahan. Setelah itu korban berusaha melepas ikatan dan penutup mata. Dengan dibantu warga, korban diantar ke Polsek Sukanegara Cianjur.

"Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota," kata Argo.

Ilustrasi Alquran.

Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut