Polisi Periksa Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPR

Ronny Kosasih Yuliarto (topi hitam), dan kuasa hukumnya, Febby Sagita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA – Ronny Kosasih Yuliarto, korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Herman Heri, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menimpanya. Selain Ronny, istri dan asisten rumah tangganya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi hari ini.

"Hari ini, pagi ini Pak Ronny dulu, abis itu nanti istrinya, kemudian baru dengan asisten rumah tangganya. Hari ini 3 orang (diperiksa). Istri sama ART," kata kuasa hukum Ronny, Febby Sagita di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Febby mengatakan, kliennya mempercayakan seluruhnya kepada polisi. Dia berharap akan mendapat yang terbaik dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami enggak punya harapan apa-apa. Kami jalanin aja dulu proses hukumnya. Kami lihat sampai di mana nanti jalannya. Kami kan juga belum tahu polisi responsnya seperti apa," ujarnya. 

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dia melanjutkan, "Kami dengarkan. Enggak ada apa-apa, kami lanjutkan aja terus sampai prosedur hukumnya aja, belum ada tuntutan apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi III, Herman Heri dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya