HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis, 28 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan itu diterapkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-491 Kota Jakarta. 

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Pembebasan sanksi pajak ini juga merupakan rangkaian untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

"Pemprov DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai kemarin, 27 Juni 2018 sampai 31 Agustus 2018," kata Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota DKI, Kamis, 28 Juni 2018.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Anies mengatakan, pembebasan sanksi pajak tersebut berlaku selama kurang lebih 68 hari. Dia berharap, kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya warga DKI.

"Jadi warga DKI Jakarta, kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya, jadi untuk denda akan dihapuskan," ujar Anies.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Saat ini, menurut Anies, ada 3,1 juta sepeda motor. Sekitar 50 persennya belum membayar pajak, dengan angka tunggakan senilai Rp463 miliar. Sementara itu, kendaraan roda empat yang belum menunaikan pajak, jumlahnya 748 ribu atau tiga puluh persen dari jumlah keseluruhan.

"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, totalnya yang belum dibayar itu Rp1,6 triliun dari total Rp8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak," ujar Anies.

Anies mengatakan, pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara. Sebab, warga negara hampir setiap hari menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga melewati jalan-jalan di Ibu Kota, dengan mobil ataupun motor. Lantaran itu, warga diharapkan dapat memberikan kontribusi pembangunan melalui pajak.

"Untuk bisa merawat itu semua, iuran lewat pajak itu dibutuhkan sekali. Jadi kami berharap, di mana ada pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya