Dua Rumah Sakit di Kota Tangerang Kembali Gelar Pilkada

Pencoblosan di sebuah rumah sakit di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pihak Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang akhirnya memutuskan menggelar lagi pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang di dua rumah sakit. Ini dilakukan untuk memberi kesempatan pada pasien yang tak bisa mencoblos pada hari H 27 Juni lalu.

Demokrat Usung Putri Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Tangsel

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pemungutan kembali akan dilakukan pada dua rumah sakit di wilayah Kota Tangerang yakni, Rumah Sakit Husada Insani dan RSUD Kota Tangerang.

"Ada dua rumah sakit yang memang diketahui, terdapat pasien yang tidak dapat melakukan pencoblosan lantaran tidak adanya petugas KPU pada saat itu. Makanya, kami rekomendasikan untuk melakukan pencoblosan kembali yang hanya dilakukan oleh pemilik suara yang belum mencoblos," katanya, Kamis, 28 Juni 2018.

Zaki Iskandar Ditetapkan Sebagai Bupati Tangerang Terpilih

Ia menegaskan, pencoblosan tersebut bukanlah PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena hanya diperbolehkan bagi pemilih pada DPT yang berada di rumah sakit alias pasien yang tidak dapat mencoblos pada hari pemilihan.

"Kalau PSU kan semua. Nah ini hanya beberapa saja jadi kita sebut ‘kembali’ bukan ‘ulang.’ Untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) nya kita sediakan tiga yang memang sebelumnya berdekatan dengan rumah sakit," ujarnya.

Pilkada Ulang di Tangerang, KPU Siapkan 2.000 Surat Suara

RSUD Kota Tangerang ada dua TPS yakni, TPS 14 dan TPs 15 dengan jumlah daftar pemilih masing-masing berjumlah 17 pemilih. Sementara, untuk TPS yang berdekatan dengan RS Husada Insani adalah TPS 33 dengan jumlah pemilih yang memiliki form A.5 berjumah 25 pemilih.

Sejauh ini pihaknya pun belum dapat menentukan sanksi bagi petugas KPUD Kota Tangerang. Pihaknya pun akan menunggu sampai rekomendasi tersebut dijalankan.

Pasien rumah sakit yang berada di wilayah Kota Tangerang tersebut tidak dapat menggunakan hak suaranya  pada hari H karena tidak ada petugas KPUD yang berada di rumah sakit untuk mobilisasi. Sebab, terjadi kekurangan petugas yang berjaga pada lokasi setempat.

Sementara, diwilayah Kabupaten Tangerang ditetapkan pelaksanaan PSU di TPS 8, Desa Sidoko, Gunung Kaler, Tangerang setelah delapan surat suara dilarikan oleh pemilih. Nantinya, 355 pemilih akan melakukan pencoblosan ulang dalam waktu empat hari setelah hari pencoblosan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya