- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Depok, akhirnya resmi menetapkan M. Ridwan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun.
Dengan nada memelas, pria 26 tahun itu pun mengaku menyesali segala perbuatannya di hadapan penyidik dan wartawan pada Selasa 3 Juli 2018.
“Saya nyesal pak, bu. Saya khilaf, saya baru dipecat, terus anak rewel,” kata Ridwan, saat ditemui di ruang peyidik PPA Polresta Depok.
Ridwan mengaku baru kali ini, dia menganiaya korban. “Sumpah pak, bu, saya baru kali itu. Saya sangat menyesal,” katanya.
Untuk diketahui, nasib nahas itu dialami SV, bocah dua tahun, warga Pabuaran, Bojonggede. Disebutkan, Ridwan, sang ayah melakukan aksi kejinya, lantaran sedang depresi usai dipecat dari tempat kerjanya.
Kanit PPA Polresta Depok, Iptu Nurul Kamilawati mengungkapkan, peristiwa yang dialami bocah malang itu terjadi pada Minggu 30 Juni 2018 di depan umum.
“Menurut informasi yang kami peroleh seperti itu, sehingga pelaku langsung diamankan warga,” katanya.
Pelaku tega membuat hidung anak tirinya patah, dengan cara disentil keras dan dipukul di bagian wajah hanya karena rewel. “Si anak ini takut enggak mau dekat sama bapaknya, karena sering usil. Nah, pas kemarin itu akhirnya disentil hidungnya sampai patah. Kejadiannya di depan warga, jadi langsung diamankan,” kata dia.
Dan dari hasil visum, lanjut Nurul, korban mengalami luka yang cukup serius. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun terpaksa menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta Depok. Ridwan terancam di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Hukum yang menjerat akan semakin berat, karena yang bersangkutan ini adalah ayah korban, orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Saat ini, kondisi korban masih syok dan masih dalam perawatan," kata Nurul.