Belajar dari Google, Peretas Situs Bawaslu Mengaku Bangga

Peretas situs Bawaslu diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – DS alias mister cakil, pemuda berusia 18 tahun ditangkap lantaran meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DS ditangkap pada 30 Juni 2018 di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, modus pelaku adalah meretas situs Bawaslu cuma iseng.

"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan motif, yang menurut bersangkutan, hanya iseng-iseng," kata Asep di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Tak hanya situs Bawaslu, tersangka juga melakukan peretasan ke beberapa situs nasional maupun internasional. "Jadi yang diubah tampilannya saja bukan merusak sistem," ucapnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka, dia mendapatkan ilmu meretas secara otodidak. Kegiatan peretasan dilakukan sejak tahun 2016 lalu. "Saya belajar dari Google," ujarnya.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

Mengenai alasan banyaknya situs pemerintah yang ia retas, ia mengaku bahwa situs pemerintah sangat lemah untuk diretas. Menurutnya, ada kebanggaan tersendiri bila dirinya bisa meretas situs-situs besar.

Selain Bawaslu, beberapa situs pemerintah yang ia retas yakni DPRD Banten dan Dinas Pedesaan di Banten.

"Saya secara random (melakukan retas), kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas. Situs pemerintah sangat lemah memang," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card dan satu buat memory card.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya