Waspada Begal Modus Baru, Tuduh Korban Remas Payudara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Berbagai macam modus kejahatan terus saja berubah dewasa ini. Misalnya di Tangerang, pelaku begal memakai modus menuduh korbannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuan pelaku yang sebenarnya fiktif.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Para pelaku berkilah korban telah meremas payudara teman wanita mereka. Polda Metro Jaya mengungkapkan mereka adalah Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22), Karno alias Tato alias Maun (34) dan Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21).

"Tersangka berteriak kepada korban, 'Kamu anak komunitas Vario ya?'. Lantas dijawab, 'Bukan bang' oleh korban. Setelah berhenti kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Juli 2018.

Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

Kemudian korbannya lantas diajak menemui wanita yang bernama Desi itu dan Ketua RT setempat untuk menyelesaikan masalah. Tapi, belum tiba di lokasi yang dimaksud, lantas korban diturunkan di jalan.

"Tersangka juga meminta ponsel korban dan mengancam sambil mengatakan, 'Lo tunggu di sini ya, jangan kabur. Kalau kabur, gua cari lo. Kalau ketemu, gua keroyok.’ Kemudian tersangka pergi," lanjut Nico.

Geger Mako Polda Lampung Ditembaki OTK, Polisi Buru Pelaku

Namun, pada akhirnya aksi mereka berhasil dihentikan aparat. Ketiganya diciduk di Jalan DR. Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang pada Selasa 10 Juli 2018 sekira pukul 04.30 WIB pagi. Sempat melawan saat akan diciduk, para pelaku “dihadiahi” timah panas pada kaki.

Salah satu pelaku, Arif Aqiruddin ternyata berprofesi sebagai pengendara ojek online, namun Nico tak beberkan ojek online apa. Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (ren)

Diringkus, Pelaku pembunuhan bermodus begal di Kecamatan Poasia, Kota Kendari

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Aparat Kepolisian Polresta Kendari, mengungkap aktor utama dibalik kasus pembunuhan sadis bermodus begal, yang menimpa seorang perempuan bernama Mirna (51). Ada 2 pelaku.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024