Pengakuan Asep, Si Kapten 'Tuyul' Kosan Mahasiswa Korea

Polres Depok membeberkan motif pencurian rumah kos mahasiswa asing
Sumber :

VIVA – M Ilalludin, Reinhard Syratiho Zefanya dan Asep Awaludin, tiga tersangka kasus pencurian terhadap sejumlah mahasiswa asing asal Korea hanya bisa tertunduk lemas saat ditemui di Mapolresta Depok, Jumat 13 Juli 2018.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Ketiganya mengaku, nekat melakukan aksinya karena tergiur dengan sejumlah harta benda para korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku telah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Sasaran dari kelompok ini adalah mahasiswa asing yang sedang mengikuti pertukaran pelajar di Universitas Indonesia (UI) dan indekos di wilayah Beji Depok.

Polisi Sebar Sketsa Pelaku Penculikan di Depok, Ketahui Ciri-cirinya

Ketiganya berprofesi sebagai cleaning service ini dengan mudah menggasak sejumlah barang berharga korban karena memiliki kartu master yang bisa mengakses ke seluruh kamar kos.

Asep, kapten dari kelompok ini mengaku, telah tiga kali melakukan aksi pencurian tersebut. Karena sebagai pemimpin kelompok, Asep pun mendapat jatah lebih besar dari kedua rekannya.

Rumah Sakit Simpangan Depok Terbakar, Semua Pasien Bisa Dievakuasi

"Saya eksekutornya pak, yang lainnya bagian ngawasin. Iya pak, saya dapat jatah yang paling besar. Total yang sudah digasak Rp13 juta-an," katanya dihadapan awak media.

Asep mengaku uang hasil jarahannya itu ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya sekolah anak dan adik-adiknya di kampung. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, buat keluarga. Kami masuk pakai kartu master, kan kami di sana sebagai OB," katanya

Pria berbadan kurus ini nekat mencuri karena tergiur dengan barang berharga mahasiwa Korea yang indekos di tempatnya bekerja. "Saya tergiur pas lagi bersihin kamar kosan ngeliat ada uang berceceran di kasur dan lemari. Saya khilaf, saya nyesel sudah bikin malu keluarga," ujarnya melas.

Sementara itu, Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman mengatakan, penyidik sampai dengan saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. "Apakah ada korban lainnya atas  kasus ini," katanya

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa mata uang asing dan rupiah. Ketiganya dibekuk setelah terekam kamera pengintai atau cctv di Kondokos Anak Juragan Rt 02/02 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok pada Rabu lalu.

"Korbannya 8 orang mahasiswa asal Korea yang dalam hal ini pelaporan di wakili salah satu korban atas nama Ryu Seong Hun dengan jumlah total kerugian sekira Rp13 jutaan," kata Arif.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya lima tahun penjara. Kasusnya  ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya