Pelanggar Ganjil Genap Bakal 'Diusir' Polisi Selama 18-31 Juli

Uji Coba Perluasan Ruas Ganjil Genap
Sumber :
  • ANTARA Foto/Aprillio Akbar

VIVA – Uji coba perluasan waktu dan wilayah pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih disosialisasikan hingga 31 Juli 2018. Namun, mulai Rabu, 18 Juli 2018, para pengendara yang melanggar akan digiring keluar dari kawasan ganjil-genap.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

"Mulai besok tanggal 18 sampai 31 Juli, kami di samping sosialisasi, juga kami akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil-genap, dikeluarkan kalau tidak sesuai tapi tidak ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17 Juli 2018.

Yusuf menegaskan, tak ada penindakan di pekan ketiga uji coba perluasan sistem ganjil-genap ini. Pengendara hanya akan dialihkan jika masih melewati ruas jalan yang telah ditentukan.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Bukan penindakan jadi ini pengalihan, mengeluarkan. Beda loh ini dikeluarkan dari lokasi itu apabila tidak sesuai tapi tidak ditilang. Semua kecuali yang Sudirman-Thamrin itu udah jalan," katanya.

Terdapat 142 polisi lalu lintas yang akan mengatur perluasan sistem ganjil-genap tersebut. Pengaturan juga akan dibantu oleh instansi lainnya. "Dari kami sendiri ada 142 personel ditambah Sabhara 100, Propam 20, POM TNI 20," katanya.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Peluasan Ganjil Genap

Mengenai apakah perluasan wilayah dan waktu ganjil genap akan diteruskan usai Asian Games, Yusuf mengatakan, hal tersebut belum dapat diputuskan. 

Sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Tak hanya perluasan wilayah, waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga diperluas. Dalam uji coba ini, aturan ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Polisi akan memberlakukan penindakan dalam bentuk tilang mulai 1 Agustus 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya