-
VIVA – Sebanyak 2.915 butir pil ekstasi dari Prancis berhasil disita polisi dari pria berinisial AS, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam mengedarkannya, AS bekerja sama dengan seorang warga negara Nigeria bernama Paul yang hingga kini masih buron. Rencananya, barang itu akan diedarkan di kawasan Ibu Kota.
"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Prancis," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Juli 2018.