Roy yang Ancam Bunuh Jokowi Segera Diadili

Rekaman video pria bertelanjang dada memaki foto Jokowi
Sumber :
  • instagram

VIVA – S alias Roy, remaja bertelanjang dada yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dilimpahkan bersama barang bukti untuk segera menjalani persidangan.

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

"Berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 27 Juli 2018.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel capture IG @jojo_is my name, satu buah flash disk merek vandisk yang berisi capture IG @jojo_is my name dan video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube, dan beberapa unit telepon genggam.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

"Bahwa penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJT (Roy) tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Dia menambahkan, setelah diterimanya S alias Roy oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

"RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik kepada Presiden," katanya.

S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial. Dalam rekaman itu, S mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.

"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan S.

Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, S mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja, bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi. Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat S menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018. S dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya