Tilang Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Petanya

Sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mulai hari ini para pengendara roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di Ibu Kota akan ditindak polisi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Merujuk tahapan perencanaan, Rabu, 1 Agustus 2018 pelaksanaan perluasan ganjil-genap di Jakarta berlaku bagi mobil pribadi. Sebelumnya, selama satu bulan penuh Juli lalu, telah diberlakukan uji coba.

"Insya Allah sesuai pentahapan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu 1 Agustus 2018.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Budiyanto mengingatkan para pelanggar langsung dikenakan tindakan tilang oleh polisi dan bukan hanya teguran lagi. Ia menekankan sudah ada payung hukum dari Pemerintah Provinsi DKI bagi aparat untuk memberikan sanksi.

Payung hukum yang dimaksud yaitu peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap. Diharapkan, para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018," kata dia.

Ujicoba pelaksanaan ganjil genap

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa menambahkan, pihaknya pun melakukan penambahan jumlah personel di lapangan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi banyaknya jumlah pelanggar.

"Kita jaga di titik strategis, di mana titik pengalihan. Habis ditilang dia harus diberikan (surat), jangan disuruh jalan. Nanti ditilang lagi di sana. Melanggar lagi," ujar Royke.

Kemudian, ia mengatakan, penambahan jumlah personel bukan hanya dilakukan di lokasi perluasan ganjil-genap, melainkan juga di sejumlah jalur alternatif. Berikut ini jalur alternatif tersebut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur.

2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara.

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur.

6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.

Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Berikut peta perluasan kawasan ganjil genap di Ibu Kota: 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya