Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Masih Ada Warga Tak Tahu Wilayahnya
- Dokumen polisi
VIVA – Polisi Lalu Lintas sudah mulai menindak para pelanggar aturan ganjil genap. Sebagian pengendara mobil mengaku belum mengetahui soal perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pantauan VIVA di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 09.30 WIB, sudah belasan kendaraan yang terkena sanksi dari petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui penerapan perluasan ganjil genap telah dimulai hari ini.
Satu di antaranya Agnes (36). Dia mengaku tidak mengetahui, jika sistem perluasan ganjil-genap sudah diberlakukan. "Saya engak tahu, dikira Jalan Rasuna Said, enggak kena sistem perluasan ganjil-genap. Saya tahunya, cuma dari arah Pancoran, Semanggi, dan Slipi saja yang berlaku," ujarnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Di tempat berbeda, Nurmanto (57), pengendara mobil lain, mengatakan ia tidak mengetahui bahwa Jalan MT Haryono dari arah Pancoran ke arah Kuningan, termasuk daerah perluasan sistem ganjil-genap.
"Saya tidak tahu, kalau daerah sini, termasuk ganjil genap. Kemarin, banyak polisi di sini tidak memberitahukan, tidak diberi sosialisasi," ujarnya.
Diketahui, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Benyamin Sueb. Sosialisasi dan uji coba aturan tersebut telah dilakukan sejak 2-31 Juli 2018.