Hati-hati, Ada Komplotan Penipu Modus Buser Polisi

Anggota penipu modus polisi.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon - VIVA

VIVA – Empat pria diciduk aparat Polsek Kebon Jeruk karena melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

img_title Modal Seragam dan ID Card, Pria di Madiun Tipu Warga Janjikan Anaknya Jadi Pegawai KAI! Korban Rugi Ratusan Juta

Mereka pura-pura jadi polisi dan melengkapi atribut penampilannya dengan dasi merah berlogo reskrim serta membawa sebuah handy talky (HT) dalam beraksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis fiktif bernama Bella (12 tahun).

img_title Indonesia Jadi Negara dengan Spam Call Tertinggi di Asia Pasifik, Awas Jangan Asal Angkat Telepon!

"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Agustus 2018.

Anggota penipu modus polisi.

img_title Penipuan Digital Makin Marak, Ini Cara Mudah Melindungi Identitas dan Data Pribadi

Korban yang termakan sandiwara para pelaku lantas digiring masuk ke dalam mobil. Di sanalah korban dianiaya, kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat agar aksinya makin meyakinkan.

Para pelaku mengaku mau berdamai asal mendapat uang sebesar Rp100 juta. Tak mau ambil risiko, korban pun meminta anaknya datang ke rumah Pak RT dan membayarkan uang jadi sebesar Rp30 juta yang sisanya akan dibayar pada hari lain.

"Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," ucap dia.

Anggota penipu modus polisi.

Setelah mendapati laporan korban, pihak Polsek Kebon Jeruk pun bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya berupaya memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengatakan kekurangan sebesar Rp40 juta akan dilunasi.

Tentu saja tanpa pikir panjang para pelaku pun mengiyakan untuk bertemu. Saat itulah pihaknya lantas menciduk keempatnya.

Anggota penipu modus polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penipu bermodus polisi itu masing-masing bernama Hermansyah (31 tahun), Alfi Dariansyah (27 tahun), Ikbal (45 tahun) dan Nasuki (37 tahun).

"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo Reskrim, uang tunai Rp30 juta, dan satu unit mobil HRV warna silver," kata dia lagi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (dok:istimewa)

Heboh Penipuan Berkedok Arisan MeAow Buat 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan MeAow dengan total kerugian enam korban mencapai Rp 4,07 M

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut