Dua Polisi Diduga Aniaya dan Peras Warga Bekasi

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Dua anggota Polda Metro Jaya diringkus karena diduga memeras dan merampas harta milik warga Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua anggota polisi itu masing-masing bernama Singgih Permana dan Ahmad Ghazali.

img_title Usai Didakwa Pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Baca Nota Perlawanan

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kedua anggota polisi itu beraksi bersama dua warga sipil bernama Pakih Ahmad Kenarok dan Karno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum diketahui apa modus kedua polisi ini memeras korban. Hanya saja dari kronologi yang didapatkan, korban awalnya didatangi, lalu dianiaya dengan cara dilakban kedua matanya.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

Kemudian, korban dibawa ke Anjungan Tunai Mandiri dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

"Sedang didalami penyidik, tunggu saja selesai pemeriksaan penyidik," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 Agustus 2018.

img_title Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Tunggal

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Selasa 24 Juli 2018. Polda Metro Jaya belum bisa memastikan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.

"Kita tunggu saja selesai pemeriksaan penyidik, pada prinsipnya anggota yang terlibat pidana proses lanjut," kata Argo lagi. (ase)

Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut