Polisi Gerebek Rumah Pria Bergelar Haji, Ternyata Pembuat Pil Gila PCC

Sebuah rumah yang diketahui sebagai tempat memproduksi pil PCC digerebek oleh polisi Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menggerebek sebuah rumah Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 Agustus 2018. Aparat mendapati rumah itu ternyata dijadikan tempat memproduksi obat pil berbahaya PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti jutaan pil berbagai jenis. Menangkap juga sepuluh orang dari berbagai lokasi distribusi dan produksi pil itu.

Pemilik rumah, menurut polisi, dikenali sebagai seorang pria bergelar haji dan bernama Tarlani. Warga setempat menyebut pria itu sebagai Pak Haji, karena sudah beribadah haji ke Mekah, Arab Saudi.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Rumah dengan dua lantai yang terletak di tengah permukiman padat penduduk itu cenderung sering tertutup sehingga tidak kecurigaan warga bahwa di dalamnya memproduksi pil PCC yang disebut juga pil gila. Lagi pula Pak Haji si pemilik rumah memang dikenal baik dan bergail dengan warga.

"Warga banyak yang tidak tahu aktivitas ini karena tertutup dan tidak ada rasa curiga, karena pemilik rumah juga dikenal baik," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Arief Ardiansyah, di lokasi penggerebekan.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Menurut Arief, penggerebekan itu berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya Area Kargo. Ditemukan dua paket yang akan dikirim pada 12 Juli 2018 dengan tujuan Makasar, Sulawesi Selatan.

PCC merenggut korban jiwa

Pil PCC, sebagaimana dinyatakan Badan Narkotika Nasional, sebenarnya bukanlah jenis narkoba, melainkan penghilang rasa sakit atau untuk penderita penyakit jantung. Namun penggunaannya haruslah dengan izin dan resep dokter, dan karenanya tidak diperjualbelikan dengan bebas.

Namun dalam beberapa kasus, pil itu dijual bebas di pasar gelap atau ilegal lalu dikonsumsi sebagian orang, terutama kalangan remaja atau pelajar. Mereka yang mengonsumsi obat berbahaya itu kemudian kejang-kejang dan berperilaku aneh serta berhalusinasi hingga menyerupai tingkah orang gila.

Kasus yang paling mencolok akibat penyalahgunaan obat atau pil gila itu ialah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada September 2017. Pada bulan itu saja dilaporkan sebanyak 110 orang harus dirawat di rumah sakit karena kejang-kejang dan bertingkah aneh setelah menenggak PCC. Bahkan, tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Janggal

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM awalnya menganggap ada yang janggal dalam peredaran dan penyalahgunaan obat PCC di Kendari itu. Sebab obat jenis itu sebenarnya sudah ditarik dari peredaran dan dilarang dijual. Namun, ada yang mengedarkannya ke masyarakat, bahkan diedarkan secara gratis terutama kepada anak-anak dan remaja.

Setelah BPOM menguji sampel pil PCC itu, ternyata berbeda dengan obat sejenis yang beredar sebelumnya dan sudah dilarang edar. Ditemukan kandungan berbeda dengan PCC lain sebelumnya. Tak cuma mengandung Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol, melainkan juga Tramadol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya