Aneh, Tanah Warga Depok Mendadak Raib

Toha memperlihatkan surat-surat kepemilikan tanahnya.
Sumber :

VIVA – Sejumlah warga di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat mengaku kehilangan hak atas tanah yang diwariskan tanpa keterangan yang jelas. Peristiwa itu diketahui ketika mereka hendak membayar pajak.

img_title Sengketa Tanah Warisan Diperjuangkan Habis-habisan, Berapa Total Kerugian Ashanty?

Toha, salah satu warga mengaku, hal itu baru diketahuinya belum lama ini, ketika hendak membayarkan pajak di kantor pemerintah setempat. Toha, dan beberapa warga yang menjadi korban atas kasus itu, menduga tanah mereka telah dicaplok oleh suatu pengembang properti terkemuka di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya di kelurahan bilang enggak bisa karena sedang sengketa. Padahal kami tidak merasa sedang bersengketa. Saya dan yang lain enggak pernah menjual ke siapapun. Tapi kok ini dibilang sedang bersengketa dengan perusahaan properti," kata Toha, Selasa 7 Agustus 2018.

img_title Gak Rela Tanah Warisan Ribuan Meter Lepas, Ashanty: Awalnya Mau Bikin Yayasan

Toha dan beberapa warga lainnya pun mengaku sempat kaget dengan status tersebut. Dia bahkan sempat membuat surat bukti bahwa surat giriknya hilang. Adapun luas lahan yang ia miliki sekitar 9000 meter persegi.

"Ini surat bukti ada sama saya. Enggak tahu kenapa bisa begini, padahal saya enggak pernah menjual lahan," ujarnya.

img_title 5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Bertahun-tahun Belum Ada Titik Terang

Toha pun mengaku sudah mencoba mendatangi pihak kelurahan namun belum mendapat titik terang. Dia pun meminta agar pihak kelurahan mau mendengarkan apa yang menjadi keluhan keluarganya.

"Saya berharap agar ada yang bisa bantu atas masalah saya," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak kelurahan, sayangnya pejabat terkait belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang berada di luar.

"Pak Lurah lagi enggak ada, lagi di luar. Kalau mau nanya nanti aja sama Pak Lurah. Kita enggak bisa ngasih penjelasan," ucap salah seorang pegawai kelurahan kepada wartawan. (ren)

Kuasa hukum Husein Ibrahim, Suhadi

Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

Perkara tanah di Bekasi yang sudah inkracht kembali digugat lewat perlawanan baru. Husein Ibrahim keberatan intervensi pihak ketiga karena dinilai menghambat eksekusi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut