Mekanisme Sandiaga Uno jika Ingin Mundur dari Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Sandiaga Uno dikabarkan segera mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mundur harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan berhenti terlebih dahulu.

"Surat itu ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan kepada ketua DPRD DKI. (Ke gubernur) tembusan paling," kata Taufik, Kamis 9 Agustus 2018.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Nantinya, surat pernyataan berhenti itu dibahas di DPRD. Setelah dibahas dewan, nantinya surat pernyataan berhenti itu dilampirkan dalam pendaftaran cawapres.

"Nanti DPRD mengumumkan lewat paripurna bahwa Pak Wakil Gubernur dengan nama Sandiaga Salahuddin Uno, wagub DKI periode sekian-sekian dalam suratnya menyatakan berhenti. Nah, diumumkan itu dalam rapat paripurna," kata Taufik

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Setelah itu, untuk menggantikan posisi wagub DKI yang kosong, M Taufik mengatakan, partai pengusung mengajukan nama yang dipilih untuk mengisi posisi wagub yang kosong. Karena di Pilkada DKI, Gerindra bersama PKS, maka ada dua nama yang diajukan partai pengusung untuk mengisi posisi wagub DKI.

"Mekanisme (penggantinya) diusulkan kepada pimpinan dewan, dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Partai pengusung kan Gerindra dan PKS, namanya satu si A, dua si B, diusulkan kepada pimpinan dewan, nanti pimpinan dewan merapimkan untuk kemudian di-bamuskan, dan kapan (dilakukan) paripurna pemilihan," ujarnya

Adapun mekanisme pemilihan dua nama tersebut, nantinya anggota dewan akan melakukan voting. Siapa yang mendapatkan voting paling banyak, maka dia yang berhak menduduki kursi wagub DKI.

"Saat ini, kursi Gerindra di DPRD terbanyak kedua setelah PDIP. Gerindra 15, sedangkan PKS ada 11. (Pemilihan) tergantung di forum itu. Kalau mau pilih (biasanya) voting," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya