Isi Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno resmi mengundurkan diri. Dia mundur dari jabatan sebelumnya karena maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Sandiaga juga sudah berpamitan dengan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat pagi 10 Agustus 2018. Baik Anies dan Sandiaga saling mendoakan agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Berikut isi surat pengunduran diri Sandiaga Uno:

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 UU Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya:

Nama                          : Sandiaga Salahuddin Uno
Tempat/Tanggal Lahir : Rumbau 29 Juni 1969
Alamat                        : Jl. Glauh II No.18 RT 003 RW 001 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jabatan                      : Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat


Dengan ini saya menyampaikan surat peryataan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 sejak pernyataan ini saya tanda tangani.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Jakarta, 9 Agustus 2018
Hormat saya


Sandiaga Salahuddin Uno.

Surat pengunduran diri Sandiaga Uno

Yth. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

di Jakarta


Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, dengan hormat saya menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa jabatan 2017-2022, sejak surat ini saya tanda tangani.

Berkenaan dengan hal tersebut, saya mohon kebijakan Bapak Gubernur untuk menindaklajuti permohonan saya ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian saya sampaikan, mohon kebijakan Bapak Gubernur lebih lanjut.


Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Inbukota Jakarta

Sandiaga Salahuddin Uno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya