- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta memberikan dampak positif. Kecepatan mobil yang melintas rata-rata meningkat.
"Hasil evaluasi terakhir bahwa dengan adanya ganjil-genap yang sudah diterapkan ini berdampak sangat signifikan, dimana terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kurang lebih 15 km per jam rata-rata peningkatan kecepatannya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Agustus 2018.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah kebijakan itu akan diteruskan usai Asian Games 2018. Untuk itu, menurut dia, perlu ada evaluasi lagi. "Oh itu nanti, nanti Asian Games sambil berjalan akan kami evaluasi, nanti keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menambahkan, sejak perluasan ganjil genap diberlakukan pada 1 Agustus 2018 hingga Rabu, 15 Agustus 2018, tercatat sebanyak 15.707 pengendara roda empat ditilang karena melanggar aturan.
Lokasi pelanggar terbanyak adalah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur dengan jumlah 2.637 pengendara. Kemudian lokasi pelanggar paling sedikit yaitu di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Hotel Crown dengan jumlah 75 pelanggar.
Pada hari ke-15 kebijakan diterapkan atau Rabu, 15 Agustus 2018 jumlah pengendara roda empat yang masih melanggar tercatat 790 pengendara. Jumlah itu berkurang dari hari sebelumnya, Selasa, 14 Agustus 2018 yaitu 965 pelanggar. "Ada tren penurunan sebanyak 18 persen," kata Budiyanto.
Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.