Refly Harun Dipolisikan, Diduga Palsukan Dokumen

Refly Harun
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA –  Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun, dipolisikan atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018. 

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Refly yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara itu diduga telah memalsukan stempel dan kop surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Papua terkait permohonan gugatan tersebut. Dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat Refly mengajukan gugatan Pilkada Puncak, Papua, di Mahkamah Konstitusi. 

"Iya KPU Puncak Papua yang jadi korban. Kerugian moril dan materiil yang dialami KPU," ujar pengacara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Papua, Pieter Ell di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Agustus 2018.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Dia menambahkan, Ketua KPU Puncak Papua Erianus Kiwak pun jadi korban lantaran merasa tak pernah mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK. Pieter mengaku menyertakan sejumlah barang bukti dalam buat laporan, kemudian juga menyerahkan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak, Papua selaku termohon. 

"Barbuknya banyak ada sekitar lima yang kita bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU yang asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu. Dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pieter juga mengaku akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan.

Dia menjelaskan, Refly menjadi pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK. Pieter menilai Refly sudah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebar dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama Jasa Marga kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulanya penyelenggaran negara yang bebas KKN itu sebetulnya dilarang. Karena dia kan dibiayai negara. Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri loh, Jasa Marga. Kemudian nyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya