Lagi, 4 Juru Parkir Liar Dibekuk di Tanah Abang

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Polisi kembali menciduk empat terduga pelaku pungutan liar parkir di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka dibekuk setelah aksinya sempat viral di media sosial.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Mereka adalah IA alias K, MN alias J, MS alias G dan I alias D. Mereka diciduk Senin, 27 Agustus 2018. "Kami juga menyita sejumlah uang diduga hasil pungli yang mereka lakukan," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Agustus 2018.

K, J dan S melakukan pungli terhadap para pengunjung yang keluar dari parkir mobil di Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan meminta uang sejumlah Rp2.000 ribu untuk setiap kendaraan baik itu pribadi atau bukan.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Sedangkan D beraksi di Pintu Timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan meminta uang sejumlah Rp2.000. Namun yang menjadi korbannya adalah para sopir bajaj yang sedang menunggu penumpang di sana.

Untuk barang bukti yang diamankan, dari tangan D uang tunai Rp35 ribu, dari G uang tunai sejumlah Rp55 ribu, dari J uang tunai sejumlah Rp134 ribu, dan dari tangan K diamankan uang senilai Rp164 ribu. 

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, jajaran aparat Polsek Metro Tanah Abang juga meringkus pelaku pungli di kawasan Pasar Tanah Abang. Setidaknya ada 12 orang yang diciduk.

Mereka adalah AM, MI, RG, MS, RZD, MN, AH, MAS, DSP, AS, AF, dan IS. Dari tangan mereka polisi menyita uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp443.500.
 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024