Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Belum Ditahan

Nur Mahmudi Ismail
Sumber :
  • VivaNews/ Nurlis Meuko

VIVA – Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Begitupun mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Meski begitu, keduanya belum ditahan walau sudah jadi tersangka. Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkannya.

"Belum (ditahan)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Terkait apa alasan keduanya tak ditahan, Argo tak merinci. Kata dia hal tersebut adalah kewenangan tim penyidik.

"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," ujar dia lagi.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Seperti diketahui, status tersangka tersebut ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Ada beberapa pertimbangan Kepolisian dalam menetapkan status tersebut. 

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Argo. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022