- VivaNews/ Nurlis Meuko
VIVA – Polisi telah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Begitupun mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Meski begitu, keduanya belum ditahan walau sudah jadi tersangka. Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkannya.
"Belum (ditahan)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.
Terkait apa alasan keduanya tak ditahan, Argo tak merinci. Kata dia hal tersebut adalah kewenangan tim penyidik.
"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," ujar dia lagi.
Seperti diketahui, status tersangka tersebut ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Ada beberapa pertimbangan Kepolisian dalam menetapkan status tersebut.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Argo. (ren)