Bos First Travel Tulis Surat, Curhat Dizolimi dan Mau Buka-bukaan

Bos First Travel, Andika Surachman.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Terpidana kasus penipuan umrah, Andika Surachman kembali membuat heboh publik dengan tulisan secarik kertas yang berisi kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalaninya. 

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam goresan penanya itu, bos First Travel ini juga mengungkit soal sejumlah aset pribadinya yang dianggap hilang. Berikut isi surat yang diyakini ditulis langsung oleh Andika Surachman:

Bismillahhirohmanirohim

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Kejaksaan, Pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel. Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis kami. Saya rela mati demi  terbongkarnya skandal hukum ini.

Allahuakbar..Alllahuakbar..Allahuakbar! 

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Depok 27 Agustus 2018.

Andika Surachman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pun tak menampik jika surat yang tertulis dan beredar di kalangan media adalah tulisan Andika. Namun Sufari membantah keras tudingan yang dilayangkan ke institusinya itu.

“Kami sudah mendatangani yang bersangkutan untuk menanyakann apa maksud anda (Andika) menulis bahwa kejaksaan menghilangkan (aset), coba jelasin sebab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut sesuai barang bukti atau aset yang ada dalam berkas,” kata Sufari saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis 30 Agustus 2018

Kemudian, lanjut Sufari, setelah dikroscek langsung dan dicocokkan dengan data serta berkas penyitaan aset, Andika pun akhirnya sadar bahwa tidak ada asetnya yang hilang.  

“Nah akhirnya dia menjelaskan, ternyata setelah saya pelajari tuntutan jaksa itu telah sesuai dengan apa yang ada dalam berkas. Jadi tidak ada yang dihilangkan. Saya mohon maaf. Saya nulis itu dalam kegelisahan saya,” kata Sufari menirukan ucapan Andika.

Dia menambahkan, Andika masih merasa aset-aset yang diamankan itu tidak terdaftar di berita acara. 

“Saya bilang kenapa enggak cek langsung apalagi kan sudah ada kuasa hukum. Intinya salinan aset-aset sudah dia terima, sudah kami kasih semua. Kan dia punya penasihat hukum. Dari dulu harusnya dipersoalkan. Lagian di persidangan juga kan sudah dibahas," ungkapnya.

Seperti diketahui, Andika dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan istrinya, Annis Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu sang adik, Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Selain itu, hakim juga memutuskan aset para terdakwa disita atau dirampas untuk negara. Andika sendiri mengaku bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sementara Kiki, mengaku masih pikir-pikir. Hakim pun memberikan kesempatan bagi mereka selama tujuh hari pasca pembacaan putusan, Rabu 30 Mei 2018, untuk mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya