Kepala Bonyok, Alasan Nur Mahmudi Mangkir Panggilan Polisi

Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail.
Sumber :

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, tidak memenuhi panggilan polisi pada Kamis, 6 September 2018. Tim kuasa hukum mengatakan, Nur Mahmudi tidak hadir lantaran sedang menjalani perawatan medis.

Depok Masuk PPKM Level 3 Lagi, Ini Respons Wali Kota

"Setelah tanggal 10, Insya Allah siap mengikuti jadwalnya penyidik, karena beliau sekarang harus periksa lagi ke dokter. Dia (Nur Mahmudi) sakitnya bagian kepala, tapi secara medis saya kurang bisa menjelaskan," kata Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi di Mapolresta Depok, Kamis, 6 September 2018.

Iim mengungkapkan, Nur Mahmudi rencananya juga akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. "Beliau sedang dalam proses pemulihan, sedang dirujuk ke RSCM. Saya baru ketemu kemarin, melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di pipi kiri dan bagian leher ada juga memar biru," katanya.

Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Acara Old and New Year

Iim menjelaskan, kondisi itu terjadi akibat Nur Mahmudi mengalami benturan saat mengikuti lomba voli pada peringatan HUT Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2018, lalu. Nur Mahmudi berbenturan dengan temannya hingga terjatuh di bagian belakang.

"Beliau pernah punya riwayat stroke juga, terus ada benturan juga. Nanti kelihatan jalannya secara fisik agak terpincang-terpincang. Saya juga kaget pas lihat fisiknya. Sekarang lebamnya sudah mengempis, tapi bekasnya masih ada," terangnya.

Wali Kota Sebut Proyek Monorel Depok Bakal Dikerjakan Swasta

Seperti diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya menetapkan politikus senior PKS, Nur Mahmudi Ismail alias NMI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menjerat mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.  

Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang tidak disahkan oleh DPRD.

Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.

"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto.

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Didik menegaskan hal itu masih dalam proses penyelidikan. "Proses akan terus kami dalami. Yang jelas penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya