Anies Minta Pengusaha Terkena Pungli dan Premanisme Lapor ke Aparat

Gubernur DKI Anies Baswedan (tengah) dan Kepala BKPM Thomas Lembong (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta pelaku bisnis yang mendapat potensi gangguan, sehingga menghambat laju dunia usaha, bisa langsung melaporkan secepatnya ke petugas berwajib.

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Salah satu potensi yang dapat menghambat dunia bisnis, seperti pungutan liar (pungli), praktik-praktik ancaman keamanan dan premanisme. "Jadi bila ada masalah, laporkan," kata Anies usai menghadiri acara pembukaan Munas IV Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.

Menurut Anies, laporan itu akan diproses oleh pihak berwajib. Hal itu diperkuat dengan adanya kerja sama antara Polri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta telah ditandatanganinya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengamanan aspek investasi dan keamanan investor.

Momen Haru Siraman dan Pengajian Putri Isnari: Persiapan Menuju Pelaminan

"Dengan adanya MoU kemarin maka dari aparat kepolisian dan BKPM ingin mengirimkan pesan bahwa bila lapor akan ditindaklanjuti, dan bila lapor maka diselesaikan," ujar Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan pedoman kerja tentang koordinasi perlindungan dan keamanan bagi dunia usaha, untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia, khususnya di Jakarta, Rabu, 5 September 2018. 

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan. Sebab, semua pihak menyadari, kondisi di lapangan masih banyak sekali potensi hambatan yang dapat mengganggu pelaku dunia usaha. Potensi gangguan ini, seperti pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sampai praktik ancaman keamanan oleh preman.

"Kami semua menyadari bahwa di lapangan sana masih banyak sekali potensi hambatan yang tidak selalu dilaporkan oleh pelaku bisnis, baik itu yang kecil-kecil, pungli sampai dengan praktik-praktik ancaman keamanan dan lain-lain. Premanisme itu dalam kenyataannya dialami oleh dunia usaha, tidak selalu mereka melaporkan tetapi dialami," ujar Anies.

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024