Kasus Dugaan Korupsi, Pencegahan Nur Mahmudi Berakhir 22 September

Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dadang Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dadang Gunawan memastikan, pihaknya telah menerima surat pencegahan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto, dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan. Pencegahan aktivitas ke luar negeri itu berlaku sampai 22 September 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

“Iya di sistem kami dua nama itu sudah masuk. Persisnya masuk tanggal berapa saya kurang ingat, tapi berlaku sampai dengan tanggal 22 September pencegahannya,” kata Dadang kepada wartawan, Senin, 10 September 2018.

Terkait hal itu, Dadang memastikan pihaknya siap melakukan penindakan jika yang bersangkutan didapati melakukan upaya melawan hukum. “Kapasitas kami apabila seseorang sudah masuk dalam daftar pencegahan maka kami pun ada kewenangan menindak bahkan menahan sementara. Untuk selanjutnya berkomunikasi dengan institusi yang menangani kasusnya dalam hal ini Polri atau penyidik," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Soal kemungkinan pencekalan itu bisa diperpanjang, Dadang mengemukakan, hal tersebut bisa saja terjadi. “Intinya kalau itu aspek durasinya memang iya, tapi kembali apakah ada perpanjangan lebih lanjut. Maksimum perpanjangan dua sampai tiga tahun," katanya.

Diketahui, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok sejak 20 Agustus 2018. Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga telah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp10,7 miliar tanpa disahkan DPRD.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Kasus itu telah diusut penyidik Polresta Depok sejak November 2017 lalu. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu dan Kamis pekan ini. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022