- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis seorang remaja berinisial FF, dengan hukuman empat tahun penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ahmad Fauzan (18), pelajar SMK Sasmita Jaya.
Hal itu dikemukakan majelis hakim yang dipimpin Tuti Haryati, dalam sidang pembacaan vonis di ruang I, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 September 2018.
Hakim Tuti menyebutkan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat,” katanya.
Pada pembacaan vonis tersebut, terdakwa yang mengenakan kemeja berwarna putih dan peci berwarna hitam, serta masker untuk menutupi wajahnya itu tertunduk lesu.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Dari pihak terdakwa mereka akan pikir pikir dulu. Itu semua kita serahkan pada tim kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, aksi tawuran terjadi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, 31 Juli 2018 lalu. Akibatnya, satu orang Ahmad Fauzan (18), pelajar SMK Sasmita Jaya, tewas tertancap pedang.
FF menyerahkan diri, usai melarikan diri ke Tasikmalaya. Dia diamankan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, dengan diantar orangtuanya ke Mapolres Tangsel.