Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Sekda Depok Diperiksa Polisi

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan jalan, yang menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail alias NMI dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto alias HP.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Berdasarkan surat tersebut, Harry dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu 12 September 2018. Sedangkan Nur Mahmudi, besok.

"Pemeriksaan rencananya hari Rabu dan Kamis karena Selasa libur ya, maka kita ambil di hari Rabu dan Kamis," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto.

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

Baik Harry maupun Nur Mahmudi sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama. Ketika disinggung apakah jika keduanya kembali mangkir dapat dikenakan sanksi tegas, Didik mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

"Jika mangkir lagi tentunya kita yakin mereka ini warga negara yang baik dan pasti akan hadir sesuai dengan yang sudah disampaikan lawyernya bahwa Pak HP dan Pak NMI akan hadir," katanya.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

"Intinya tim penyidik akan bekerja sesuai prosedur dan secara mekanisme yang berlaku, tapi kami yakin pak HP dan pak NMI hadir seperti yang sudah disampaikan lawyer," kata dia lagi.

Untuk diketahui, setelah melewati proses penyelidikan yang cukup alot sejak November 2017, polisi akhirnya resmi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.  

Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara pengadaan tanah atau pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses menuju Apartemen Green Lake View.

Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasan dan jabatannya dengan menerbitkan surat ijin pada anggaran tahun 2015 melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang tidak disahkan oleh DPRD.

Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan era Gus Dur itu juga sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10.7 miliar.

"Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat ijin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya